Ketentuan Penumpang PO. KYM TRANS

KETENTUAN PENUMPANG

  1. Penumpang harus mematuhi ketentuan dalam bus oleh awak kendaraan untuk menjaga ketertiban, kelancaran dan keamanan perjalanan.
  2. Penumpang yang tidak memiliki karcis yang sah dan tidak melunasi pembayaran ongkos angkutan, awak kendaraan berhak untuk mengeluarkan penumpang tersebut dari kendaraan sesuai pasal 43 UU DLLAJ No. tahun 1992.
  3. Penumpang harus sudah berada di titik keberangkatan 30 menit sebelum bus berangkat. Jika penumpang belum datang atau tidak berada di lokasi titik keberangkatan saat jam berangkat, maka awak kendaraan berhak untuk meninggalkan dan perusahaan tidak dituntut atas keterlambatan penumpang
  4. Karcis berlaku sesuai dengan tanggal, tujuan dan jam yang tertulis. Harga yang tercetak di atas adalah harga yang berlaku resmi dan apabila melebihi batas atas agar segera melaporkan ke call center 0811 3449 088, 0817 236 8000
  5. Barang bawaan milik penumpang yang ada pada kendaraan bila terjadi kerusakan, kehilangan, atau tertukar sepenuhnya menjadi tanggung jawab penumpang bukan perusahaan
  6. Penumpang berhak menegur awak kendaraan apabila dalam menjalankan kendaraannya mengancam keselamatan penumpang atau pengguna jasa angkutan lainnya.
  7. Barang bawaan maksimum 1 barang per penumpang dengan berat maksimum 15 kg, untuk setiap penumpang dilarang membawa barang yang terlarang/binatang yang baunya mengganggu penumpang, mudah terbakar dan membahayakan penumpang lainnya.
  8. Pembatalan tiket dengan tanggal keberangkatan High Season tidak bisa dibatalkan
  9. Pembatalan tiket hari H bukan High Season tidak bisa dibatalkan
  10. Pembatalan akan dikenakan biaya pembatalan 50% dari harga tiket
  11. Pengajuan pembatalan minimal H-1 dan bukan termasuk High Season
  12. Tiket yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan, simpanlah tiket sebagai bukti pembayaran dan persyaratan pengajuan klaim asuransi.
  13. Bila awak bus menarik biaya tambahan lagi dengan alasan apapun penumpang berhak menolak.
  14. Bilamana bus mendapatkan kerusakan yang tidak dapat diperbaiki dan tidak ada bus pengganti, pemberangkatan dibatalkan dan uang tiket dikembalikan penuh.
  15. Program BDB penukaran 15 tiket menggunakan pengecekan nomor telp yang digunakan untuk pemesanan BUKAN bukti transfer atau apapun, dan tahun transaksi/pembelian tiket masih dalam tahun berjalan. Transaksi yang tahun pembeliannya tidak sama dengan tahun berjalan dianggap hangus/expired
  16. Program BDB tidak berlaku pada saat high season (weekend, long weekend, natal, tahun baru, lebaran)
  17. Program BDB harus melalui kantor pusat
  18. Permintaan Reschedule hanya berlaku 1x
  19. Permintaan Reschedule maksimal 24 jam sebelum jam keberangkatan dan menyertakan tanggal reschedule
  20. Permintaan Reschedule tanpa menyertakan tanggal Reschedule tidak dianggap Reschedule dan tiket masih dianggap aktif
  21. Permintaan Reschedule dikenakan biaya Rp 50.000 (penumpang direct sales kym) dan Rp 75.000 (penumpang online)
  22. Permintaan Reschedule tidak berlaku untuk keberangkatan Lebaran, Natal, Tahun Baru dan Long Weekend
  23. Penumpang anak dengan usia 2 tahun atau lebih tarif penuh
  24. Khusus bulan puasa, jika perjalanan sore atau malam hari, fasilitas makan tetap ada, untuk sahur tidak ada. Jika perjalanan siang hari, fasilitas makan ditiadakan dan diganti uang sesuai nominal makan 1 porsi
  25. Semua penumpang wajib mengikuti aturan yang tidak tertulis dari pihak operator bus
  26. Penumpang/pemegang tiket dianggap telah mengetahui dan menyetujui ketentuan-ketentuan kami di atas